Apple Dijatuhi Denda Sebesar Rp3,15 Triliun

Madison – Pengadilan distrik Wisconsin mewajibkan Apple untuk membayar denda sebesar US$234 juta atau sekitar Rp3,15 triliun kepada University of Wisconsin-Madison, AS, karena terbukti bersalah atas kasus pelanggaran hak paten.

Reuters melaporkan, denda ini masih jauh di bawah jumlah maksimal yang bisa dikenakan, yaitu US$862 juta atau sekitar Rp11,7 triliun, dan juga lebih rendah dari jumlah yang diminta oleh pihak penuntut sebesar US$400 juta atau sekitar Rp5,4 triliun.

Meski demikian, jumlah US$234 juta itu tercatat sebagai salah satu denda terbesar yang harus dibayar Apple dalam pengadilan hak paten. Selama ini Apple memang kerap dijadikan sasaran oleh berbagai macam tuntutan hukum yang berhubungan dengan masalah hak paten.

University of Wisconsin-Madison memenangkan gugatan yang menyebut bahwa Apple telah menggunakan teknologi microchip mereka tanpa izin pada sejumlah iPhone dan iPad. Paten yang didaftarkan pada tahun 1998 itu disebutkan untuk meningkatkan daya efisiensi microchip.

Para juri pengadilan pun sepakat bahwa Apple memang telah menggunakan teknologi yang disebutkan dalam hak paten dari University of Wisconsin-Madison. Namun, hakim menetapkan bahwa pelanggaran tersebut bersifat tak disengaja, dan pertimbangan itulah yang membuat pihak pengadilan mengurangi jumlah nilai denda seperti yang ditetapkan.

Pihak Apple belum mau mengomentari hukuman ini, karena raksasa teknologi yang bermarkas di Cupertino, California, AS tersebut berencana akan mengajukan banding ke pengadilan yang lebih tinggi lagi.

 

 

Source: inilah.com