Merek dagang

Ketentuan Umum:

Mark berarti tanda dalam bentuk gambar, nama, kata, huruf, angka-angka, komposisi warna, atau kombinasi dari unsur-unsur, memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.

Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang lain dari jenis yang sama.
Merek Jasa adalah Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa lain dari jenis yang sama.

Hak untuk Mark adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu, untuk dirinya sendiri menggunakan kata Mark atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

Ketentuan Pidana;

  • Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Mark yang mirip secara keseluruhan dengan Mark terdaftar dari pihak lain untuk jenis barang yang sama dan / atau jasa yang diproduksi dan / atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama maksimal 5 (lima) tahun dan / atau denda maksimum sebesar Rp1.000, 000,000.00 (satu miliar rupiah).
  • Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Mark yang mirip dalam bagian penting untuk Merek terdaftar pihak lain untuk hal yang sama

Marks yang tidak dapat didaftarkan dan Marks yang ditolak

A Mark tidak akan didaftarkan atas dasar Permohonan oleh Pemohon yang memiliki itikad buruk.
A Mark tidak akan terdaftar jika mengandung salah satu unsur berikut:

  1. Bertentangan dengan aturan dan peraturan yang berlaku, moralitas agama, atau ketertiban umum;
  2. Tidak memiliki daya pembeda;
  3. Setelah menjadi milik umum; atau
  4. Merupakan informasi atau berkaitan dengan barang atau jasa yang diminta pendaftaran.

Persyaratan Umum :

  • Sebuah Power hanya ditandatangani Jaksa
  • Sebuah Deklarasi hanya ditandatangani
  • 30 Spesimen tanda, dengan ukuran min. 2 x 2 cm., max. 9 x 9 cm.
  • Copy aplikasi rumah dan prioritas dokumen (pada mengklaim prioritas)
  • Daftar barang / jasa dan kelas (ini) berkaitan dengan hal tersebut.