Paten

Ketentuan Umum:
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor untuk Penemuan di bidang teknologi, selama waktu tertentu, mengeksploitasi Penemuan nya atau untuk mengotorisasi orang lain untuk memanfaatkannya.

Penemuan dipatenkan:

  • Paten diberikan untuk Invensi, yang baru, melibatkan langkah inventif serta dapat diterapkan dalam industri.
  • Suatu Invensi dianggap melibatkan langkah inventif jika Invensi tidak merupakan sesuatu yang jelas bagi orang yang terampil dalam seni.
  • Evaluasi apakah atau tidak suatu Invensi merupakan sesuatu yang jelas harus dilakukan dengan mempertimbangkan keadaan seni pada saat Permohonan diajukan atau yang telah ada pada saat Permohonan pertama diajukan, dalam hal Permohonan diajukan atas dasar Hak Prioritas.

Durasi Paten

  • Paten diberikan untuk jangka waktu 20 (duapuluh) tahun, yang tidak dapat diperpanjang, terhitung sejak Tanggal.
  • Paten Sederhana diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun, yang tidak dapat diperpanjang, terhitung sejak Tanggal.

Ketentuan Pidana;

  • Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak Pemegang Paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dipidana dengan pidana penjara paling 4 (empat) tahun dan / atau denda paling banyak Rp.500, 000,000.00 (lima ratus juta rupiah).
  • Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak Pemegang Paten Sederhana dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dipidana dengan pidana penjara paling 2 (dua) tahun dan / atau denda paling banyak Rp.250, 000,000.00 (250.000.000 rupiah).

Persyaratan Umum :

  • Sebuah Power hanya ditandatangani Jaksa
  • Penugasan langsung dari Inventor(s) kepada Pemohon(s), jika pemohon tidak penemu
  • Salinan resmi dokumen prioritas, pada mengklaim prioritas
  • Spesifikasi paten, serta deskripsi, abstrak, klaim, dan menggambar.
  • Dalam kasus Tahap Nasional PCT Aplikasi, kita hanya akan memerlukan POA hanya ditandatangani dan Tugas, jika Pemohon tidak Inventor.