Desain Industri

Ketentuan Umum:
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi dan digunakan untuk menghasilkan suatu produk, barang atau komoditas industri, atau kerajinan tangan.

Desain Industri yang Mendapat Perlindungan
Hak Desain Industri diberikan untuk Desain Industri yang baru.
Sebuah Desain Industri dianggap baru apabila pada Tanggal Penerimaan Desain Industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan yang sebelumnya.

Pengungkapan sebelumnya, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) akan menjadi salah satu yang sebelumnya:
sebuah. Pengajuan Tanggal; atau
b. tanggal prioritas, jika Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas
c. telah diumumkan atau digunakan di Indonesia atau di luar sisi Indonesia.

Desain Industri yang tidak dilindungi
Hak Desain Industri tidak akan diberikan jika Desain Industri adalah bertentangan dengan hukum dan peraturan yang berlaku, pesanan publik, agama, atau moralitas.

Ketentuan Pidana;

  • Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan apapun perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 harus dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan / atau denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
  • Setiap orang yang dengan sengaja melakukan apapun perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Artikel 23 or Article 32 dipidana dengan pidana penjara paling 1 (satu) tahun dan / atau denda paling banyak Rp45,000,000.00 (empat puluh lima juta rupiah).

Persyaratan Umum :

  • Sebuah Power hanya ditandatangani Jaksa
  • Penugasan Kanan dari desainer(s) kepada pemohon(s), jika pemohon tidak desainer.
  • Sebuah Deklarasi hanya ditandatangani
  • Dokumen prioritas (if any)
  • spesimen fisik, gambar, foto dan deskripsi / penjelasan dari desain