Siang Ini, Rhoma Irama Resmi Jadi Pejabat Negara

Jakarta – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Selasa siang, 20 Januari 2015, akan melantik komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional di kantor Kementerian Hukum dan HAM. Seperti dilansir Bagian Pers Kementerian Hukum dan HAM, sejumlah musikus kondang, seperti raja dangdut Rhoma Irama, Ebiet G. Ade, James F. Sondakh, dan Adi KLa Project, akan dilantik menjadi komisioner lembaga ini.

Lembaga Manajemen Kolektif Nasional terbentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang nantinya diisi sepuluh komisioner: lima untuk hak cipta dan lima untuk hak terkait. Lembaga ini berfungsi mengkoordinasikan dan mengawasi pengumpulan royalti oleh lembaga manajemen kolektif di bawahnya. Nantinya, tempat-tempat umum atau kegiatan yang menggunakan musik, seperti kafe, tempat karaoke, dan pentas seni, harus membayar royalti yang diatur oleh lembaga ini. (Baca: Hak Cipta Diharapkan Tumbuh 6 Persen dalam 5 Tahun.)

Selain dari kalangan musikus dan pencipta lagu, ada empat unsur lain yang dipilih menjadi komisioner lembaga tersebut, yakni akademikus yang menekuni hak kekayaan intelektual (HKI), advokat yang memang bergerak di bidang HKI, wakil masyarakat, dan birokrat. Lembaga ini diharapkan bisa menghimpun, mengelola, dan menyalurkan royalti kepada para pencipta serta pemilik hak terkait. Dengan dibentuknya lembaga itu, diharapkan hak-hak pencipta, terutama hak ekonomi, bisa diperoleh dengan layak.

 

Source: tempo.com