Tolak Bayar Gugatan Rp6,8 T, Apple Siap Ajukan Banding

TEXAS – Keputusan juri federal Texas untuk membayar USD532,9 juta (Rp6,8 triliun) kepada Smartflash LCC, tidak serta merta dipenuhi Apple. Perusahaan asal Paman Sam tersebut memilih untuk mengajukan banding.

Juru bicara Apple, Kristin Huguet, mengatakan perusahaan Smartflash dinilai tidak membuat produk sama seperti yang Apple buat.

“Kami menolak untuk membayar perusahaan itu untuk ide-ide karyawan yang menghabiskan bertahun-tahun berinovasi, dan sayangnya kita tidak memiliki pilihan lainnya kecuali melawan melalui sistem pengadilan,” kata Huguet seperti disitat digitaltrends, Kamis (26/2/2015).

“Smartflash tidak membuat produk, tidak memiliki karyawan, tidak menciptakan lapangan kerja, tidak memiliki kehadiran AS, dan memanfaatkan sistem paten kami untuk mencari royalti untuk Apple teknologi diciptakan,” lanjutnya.

Sebelumnya, pengadilan setempat menilai Apple telah melanggar lisensi atau hak paten yang telah dibuat oleh Smartflash.

Beberapa pelanggaran yang dilakukan Apple yakni melanggar hak paten yang berhubungan dengan “penyimpanan data” serta “mengelola akses melalui sistem pembayaran.”

 

Source: okezone.com