Perang Paten, BlackBerry Kalahkan Perusahaan Belanda

Dewan juri federal di Florida, Amerika Serikat, memutuskan mendukung BlackBerry dalam gugatan yang mengatakan perusahaan itu melanggar tiga paten milik perusahaan semikonduktor NXP asal Eindhoven, Belanda, Senin (8/4/2014).

Pada April 2012 silam, BlackBerry yang kala itu masih bernama Research In Motion (RIM) digugat oleh NXP dengan tuduhan bahwa ponsel dan tablet BlackBerry melanggar paten desain, transmisi data, dan fitur lainnya.

Mulanya NXP menggugat BlackBerry atas enam paten, tapi kemudian menurunkan jumlahnya menjadi tiga paten. NXP merasa dirugikan atas pelanggaran yang dilakukan BlackBerry.

Usaha NXP menggugat BlackBerry ternyata tak dikabulkan oleh dewan juri karena sebelum musyawarah keputusan, mereka menyatakan berpihak pada BlackBerry.

Seperti dikutip dari Reuters, NXP mengatakan kekecewaannya dan “berusaha untuk melakukan banding”.

Sebaliknya, Direktur Hukum BlackBerry Steve Zipperstein merasa senang dengan keputusan juri dan mengatakan paten yang digugat oleh NXP tidak valid.

Litigasi tetap menjadi senjata utama dalam perang paten global antara perusahaan teknologi, terutama di industri perangkat mobile. Litigasi paten terbesar yang berlangsung saat ini adalah yang terjadi antara Apple dan Samsung. Keduanya bertarung di banyak negara, termasuk Amerika Serikat, Jerman, Korea Selatan, Jepang, Australia, dan lainnya.

 

Sumber: Kompas