17 April, Tenggat Pemegang Merek untuk Amankan “Dot ID”

Pemegang merek di Indonesia telah diberikan hak istimewa pada Periode Sunrise untuk mendaftarkan dan membeli domain internet “Apapun.id” sejak 20 Januari hingga 17 April 2014. Setelah melewati tanggal it, pemegang merek tak lagi diberi keistimewaan mendapatkan domain internet yang sesuai dengan merek dagangnya.

Pengelolan Nama Domain Internet Indonesia (Pandi) selaku pihak yang mengatur domain internet Indonesia, mengingatkan agar para pemegang merek memanfaatkan Periode Sunrise yang waktunya hanya tersisa sepekan ini.

Ketua Pandi Sigit Widodo menjelaskan, pemilik merek yang belum mendapatkan sertifikat merek dari Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, tetap bisa mendaftar dengan melampirkan formulir pendaftaran merek yang dikeluarkan oleh Ditjen HAKI.

“Jadi sebetulnya tidak sulit mendaftarkan nama domain sesuai merek pada Periode Sunrise ini,” ujarnya saat dihubungi KompasTekno, Kamis (10/4/2014).

Jika nanti pendaftaran dan pembelian domain “Apapun.id” telah memasuki periode kedua atau Periode Grandfather (21 April sampai 13 Juni 2014), maka pemegang merek tak lagi diprioritaskan.

Lebih lanjut Sigit mengatakan, Periode Grandfather memprioritaskan pembelian domain internet berakhiran .id kepada mereka yang telah memiliki domain tingkat dua (DTD) yang berakhiran .co.id, .or.id, .web.id, .my.id, dan sebagainya.

“Artinya, kalau ada seseorang bernama Sony dan sebelumnya sudah punya domain sony.my.id, dia akan lebih berhak mendaftarkan nama domain sony.id ketimbang pemegang merek Sony,” jelas Sigit.

Hingga 10 April 2014, sudah ada 300 nama domain internet berakhiran .id yang didaftarkan dan dibeli oleh para pemegang merek. Data tersebut bisa dilihat pada situs web Domain.id dengan mengklik banner di bawah ini.

 

Sumber: Kompas